TSd9TUM8TfW8TUW6Tfr0TfdpTA==

Ketua RT Kini Wajib Lulusan SMA dan Punya SKCK! Ini Aturan Baru dari Pemkot Jambi

Foto : Noverentiwi Dewanti/Kepala DPMPPA Kota Jambi

ARCOM NEWS, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi resmi meluncurkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2025 yang menghadirkan perubahan besar dalam pengelolaan Rukun Tetangga (RT). Regulasi baru ini akan mulai diberlakukan pada minggu keempat April 2025 dan menyasar berbagai aspek penting seperti pembentukan RT, mekanisme pemekaran, hingga sistem pemilihan Ketua RT yang kini dilakukan secara serentak.

Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat peran RT sebagai ujung tombak pelayanan publik serta meningkatkan efektivitas pemerintahan di lingkungan masyarakat.

Tiga Perubahan Besar dalam Perwal Baru:

1. Syarat Baru Pembentukan RT
Pemkot Jambi memperketat kriteria pembentukan RT demi menciptakan lingkungan yang tertib dan efisien. Syarat-syaratnya meliputi:

  • Minimal 150 Kepala Keluarga (KK) atau 500 jiwa.

  • Adanya berita acara kesepakatan dari warga.

  • Usulan pembentukan RT disampaikan Lurah ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) untuk mendapat persetujuan resmi.

2. Masa Jabatan Ketua RT Diperjelas
Kini masa jabatan Ketua RT ditetapkan lebih jelas dan terbatas:

  • Masa jabatan ditetapkan selama 5 tahun.

  • Ketua RT hanya boleh menjabat maksimal dua periode.

  • Pada 2025, akan dilangsungkan pemilihan serentak bagi Ketua RT yang masa jabatannya telah habis atau tersisa kurang dari 1 tahun 6 bulan.

3. Syarat Calon Ketua RT Lebih Ketat
Untuk memastikan kualitas kepemimpinan di tingkat RT, calon Ketua RT harus memenuhi sejumlah kriteria penting:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Pendidikan minimal SMA atau sederajat.

  • Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

  • Telah tinggal di wilayah RT minimal 2 tahun.

  • Berusia minimal 23 tahun.

  • Sudah menikah.

Jadwal Pemilihan dan Pengukuhan
Proses pemilihan Ketua RT akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Kota Jambi:

  • Pemilihan RT: 19–27 April 2025.

  • Pengukuhan Ketua RT Terpilih: Mei 2025.

Proses ini dijalankan secara demokratis dan transparan. Panitia pemilihan terdiri dari dua pengurus RT dan tiga tokoh masyarakat. Sementara itu, yang berhak memilih adalah kepala keluarga atau wakil keluarga dari tiap rumah tangga. Penghitungan suara dilakukan terbuka di hadapan saksi dan warga.

Tugas Strategis Ketua RT di Era Baru
Ketua RT tidak hanya mengurus administrasi kependudukan. Perwal ini menegaskan tugas dan peran strategis mereka, yaitu:

  • Mendukung program-program pemerintah daerah.

  • Membantu kelurahan dalam melayani masyarakat.

  • Membina dan mengawasi aktivitas warga.

  • Menggerakkan program pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian dan kesejahteraan.

Kepala DPMPPA Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti, menyatakan bahwa perubahan ini menjadi langkah besar untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan RT di masa depan.

"Kami ingin Ketua RT yang terpilih benar-benar punya kapasitas dan mampu menjadi jembatan efektif antara warga dan pemerintah," ujar Noverentiwi.

Diberlakukan sejak 12 Maret 2025, Perwal ini diharapkan menjadi pondasi kuat dalam menciptakan pemerintahan lingkungan yang lebih profesional dan responsif.

Warga Kota Jambi pun diimbau untuk aktif berpartisipasi dalam pemilihan mendatang demi mewujudkan lingkungan yang tertib, harmonis, dan maju bersama. Selamat datang era baru kepemimpinan RT di Kota Jambi. 

Reporter : Arif Ogie | Editor : AO

Komentar0

Type above and press Enter to search.