ARCOM NEWS, Kota Jambi – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat di Provinsi Jambi untuk segera menyampaikan laporan SPT Tahunan. Ajakan ini disampaikannya saat menerima audiensi Tim Pelayanan Pajak dan Kementerian Keuangan Jambi di Ruang Utama Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (10/03/2025).
Menurut Gubernur Al Haris, pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban kenegaraan yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak. Ia menekankan pentingnya penyampaian SPT melalui e-Filing, sebuah sistem elektronik yang dinilai mudah, cepat, aman, dan dapat dilakukan kapan saja serta di mana saja.
“Penyampaian SPT Tahunan ini adalah bagian dari teladan yang diberikan Kepala Daerah kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan e-Filing, masyarakat dapat melaporkan SPT secara praktis tanpa harus datang langsung ke kantor pajak,” ujar Al Haris.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga mengingatkan seluruh masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), terutama ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, untuk segera menyampaikan laporan SPT Tahunan mereka sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Provinsi Jambi, khususnya ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi serta di seluruh kota dan kabupaten, untuk melaporkan SPT Tahunan 2024 dengan benar, lengkap, dan jelas sebelum 31 Maret 2025. Selain itu, pastikan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP sudah dilakukan,” imbau Gubernur.
Sebagai informasi, batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi ditetapkan pada 31 Maret 2025, sedangkan untuk SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 30 April 2025. Gubernur juga menekankan bahwa semakin awal pelaporan dilakukan, semakin baik bagi masyarakat dalam menghindari kendala teknis menjelang tenggat waktu.
Komentar0