ARCOM NEWS, Tanjab Timur – Menanggapi isu viral terkait dugaan kekurangan volume pada minyak goreng kemasan merek Minyakita, yang diduga tidak sesuai dengan netto yang tertera, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Tanjab Timur bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kabupaten Tanjab Timur melakukan inspeksi ke sejumlah toko sembako yang menjual produk tersebut pada Selasa (11/03/2025).
Kegiatan pengecekan ini dipimpin oleh Ipda Rievky Wahyu Ramadhan, S.Tr.K., bersama tim dari Subbidang Metrologi Disprindag. Dalam prosesnya, petugas melakukan uji neraca dengan menuangkan isi minyak goreng kemasan 1000 ml ke dalam gelas ukur guna memastikan kesesuaian volume. Hasil pengujian menunjukkan bahwa hingga saat ini, minyak goreng Minyakita yang dijual di Kabupaten Tanjab Timur masih sesuai dengan standar volume yang tertera pada kemasan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjab Timur, Kepala Bidang Perdagangan, serta Subbidang Metrologi Disprindag, bersama sejumlah awak media yang turut menyaksikan langsung proses pengujian.
Ipda Rievky menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penyelidikan terkait isu ini. "Kami tidak akan berhenti di sini. Jika nantinya ditemukan adanya kecurangan dalam penjualan minyak goreng kemasan, kami akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku guna melindungi konsumen dari praktik merugikan," ujarnya.
Polres Tanjab Timur dan Disprindag akan terus mengawasi peredaran minyak goreng di wilayah tersebut guna memastikan transparansi dan perlindungan bagi masyarakat.
Reporter : JDM | Editor/Publisher : Arif Ogie
Komentar0