ARCOM NEWS, JAMBI - Kembali maju sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Al Haris dan Abdullah Sani mengambil cuti kampanye.
Pasangan petahana ini akan cuti selama dua bulan, 25 September - 23 November 2024, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).Untuk mengisi kekosongan pimpinan dan menjalankan tugas Al Haris dan Abdullah Sani, selama mereka cuti ditunjuk pejabat sementara (pjs).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, sebagai Pjs Gubernur Jambi. Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, mengakui dirinya ditunjuk sebagai Pjs Gubernur Jambi. Dia akan mulai bertugas terhitung 25 September 2024.
Sudirman akan menjalankan tugas Pjs Gubernur Jambi dari 25 September sampai 23 November 2024, selama Al Haris dan Abdullah Sani cuti.
Al Haris dan Abdullah Sani akan kembali menjalankan tugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada 24 November 2024.
Pada hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024, termasuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, mereka sudah di posisi gubernur dan wakil gubernur lagi.
Penunjukan pejabat sementara gubernur itu adalah kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Petahana wajib cuti dua bulan sebelum hari pencoblosan. Sementara itu, Sudirman belum menjawab terkait pekerjaan yang diprioritaskannya selama menjabat Pjs Gubernur Jambi nanti. (RED/ASR)
Komentar0