ARCOM NEWS, SUNGAI PENUH - Lembaga Kerapatan Adat kecamatan Koto Baru, kota Sungai Penuh, Resmi melaporkan akun media sosial yang diduga Palsu mengatasnamakan lembaga adat koto baru, ke Mapolres Kerinci, Rabu (18/9).
Laporan Polisi ini dibuat oleh Ketua Lembaga Adat kecamatan Koto Baru, Buzarman Dpt, didampingi sejumlah unsur pemuda setempat. Akun atasnama lembaga adat kota baru ini, diduga telah menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai adat dan berpotensi merusak reputasi lembaga adat setempat.
Hal ini diungkapkan Buzarman, usai membuat laporan polisi di Mapolres Kerinci. Menurut dia, pihaknya telah mencari solusi agar akun ini tidak lagi menyebarkan informasi yang tidak jelas atau hoax. Karena tidak ada tanggapan, dan demi nama baik lembaga adat koto baru, pihaknya menempuh jalur hukum.
"Kami tidak bisa tinggal diam, ketika nama lembaga adat digunakan untuk menghina calon walikota dan wakil walikota, Ini adalah bentuk penghinaan terhadap adat dan kami harus melindungi martabat lembaga," ungkap Buzarman.
Lebih jauh dia, untuk bukti laporan, pihaknya juga telah melampirkan Screenshot bukti unggahan Akun yang mengatasnamakan lembaga adat koto baru. "iya, kita sudah berikan bukti, kepada pihak kepolisian, untuk dilakukan penyelidikan," sebut Buzarman, sambil berharap polisi bisa menemukan pemilik akun palsu tersebut dan bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Buzarman juga menyayangkan, unggahan akun tersebut, yang terkesan bahwa lembaga adat telah menarik dukungannya terhadap Paslon Walikota dan wakil walikota Sungai Penuh 2024, AZ-FER yang sudah disepakati. "Dukungan untuk AZ-FER dari Lembaga Adat, Ulama, Pemuda dan Kaum Wanita koto baru, seratus persen, tidak berubah," tambah dia.
Hal yang sama juga disampaikan, Yuka Zamril, salah seorang pemuda koto baru, yang ikut mendampingi ketua Lembaga adat koto baru, saat melaporkan ke Mapolres Kerinci. Dia menyebutkan, saat ini, pihak kepolisian sedang menelusuri lebih lanjut untuk mengidentifikasi pelaku di balik akun palsu tersebut.
"Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti pihak kepolisian Kerinci, dan memberi sangsi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari", singkat Yuka. (RED/RS)
Komentar0