TSd9TUM8TfW8TUW6Tfr0TfdpTA==

Dinas PUPR Gelar Sosialisasi Perda RTRW Kota Sungai Penuh


ARCOM NEWS, SUNGAI PENUH - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Sungai Penuh melalui Bidang Tata Ruang menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kota Sungai Penuh untuk Tahun 2024-2044. Kamis (19/09).

Acara Sosialisasi RTRW yang bertempat di ruang aula Walikota dibuka secara resmi oleh Sekda Alpian yang diikuti Kadis PUPR Kota Sungai Penuh para Camat, Kades, Badan Pengawas Desa, dan Tokoh Masyarakat serta menghadirkan dua orang narasumber dari Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Dalam membacakan pidato Walikota Sungai Penuh Sekda Alpian menyampaikan bahwasanya Pemerintah Kota Sungai Penuh terus berupaya melakukan pembangunan lebih baik kedepannya dan dalam menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh  nomor 2 tahun 2024 ini telah melalui  proses panjang dan komferensif yang melibatkan semua pihak dan akan menjadi pedoman  dalam melakukan pembangunan masa depan Kota Sungai Penuh.

"Adapun tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang RTRW dan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan ruang sesuai dengan RTRW serta menaati RTRW. Selanjutnya juga mengajak masyarakat untuk terlibat dalam pengendalian pemanfaatan ruang, guna mewujudkan ruang wilayah yang aman nyaman produktif dan berkelanjutan". Ungkapnya.

Pada kesempatan itu Kabid Tata Ruang PUPR Kota Sungai Penuh Teguh Trianto mengatakan,  Adapun cakupan dalam sosialisasi RTRW atau Rencana Tata Ruang Wilayah adalah hasil perencanaan tata ruang yang memuat tujuan kebijakan pengembangan strategi,  pengembangan penetapan rencana struktur ruang wilayah, penetapan rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis arahan pemanfaatan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.

"Dalam RTRW itu sendiri kita membagi kawasan. Misalnya kawasan pertanian, kawasan pemukiman, kawasan pendidikan dan pemerintahan. Jadi untuk seluruh aspek kehidupan di dalam tata ruang sudah diatur dalam Perda RTRW itu sendiri". Tutupnya.(RED/RS)

Komentar0

Type above and press Enter to search.