foto : vina cirebon |
ARCOM News - Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Laporan dilayangkan pada hari Rabu (10/7) dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri.
Dugaan ini berdasarkan keterangan Aep dan Dede dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Salah satu kesaksian yang diragukan adalah pernyataan mereka yang melihat para terpidana di lokasi kejadian.
Keluarga terpidana juga membawa sejumlah barang bukti yang membantah pernyataan Aep, seperti surat pernyataan terpidana, putusan pengadilan, dan keterangan saksi baru.
Mereka berharap dengan laporan ini, penyidik dapat mendalami kebenaran dari keterangan Aep dan Dede.
Komentar0